بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Assalamualaikum Wr. Wb.
Selamat
sehat dan sejahtera para pembaca, kali ini dinary akan memberikan
informasi bagi warga negara Indonesia yang baru berumur 17 tahun. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) kartu fisik dengan data yang tersimpan dalam media penyimpanan pada jaringan. Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia, paling lambat 14 hari bagi warga yang baru genap berumur 17 tahun (akan dikenakan denda Rp 10.000,- apabila melewati batas maksimal pengajuan E-KTP tersebut).
Berikut adalah langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan E-KTP :
Ilustrasi gambar diambil dari google.
Berikut adalah langkah-langkah dalam pengajuan pembuatan E-KTP :
- Persiapan dokumen
- Datanglah ke rumah RT setempat untuk mendapat surat pengantar dari RT
- Datanglah ke rumah RW setempat untuk mendapat surat pengantar dari RW
- Bawalah surat pengantar dari RT dan RW tersebut ke kantor Kelurahan, serahkan ke petugas dan mengisi formulir permohonan pembuatan KTP. Tandatangani dan serahkan kembali ke petugas
- Petugas Kelurahan akan menverifikasi dan menvalidasi data kita, kemudian menkonfirmasikan ke Kecamatan untuk diteruskan ke Dinas Pencatatan Sipil.
- Setelah proses tersebut, Petugas Kelurahan akan meminta kita untuk foto, scan sidik jari & tanda tangan langsung dengan alat pendataan digital.
- Proses hingga terbitnya E-KTP dapat berlangsung hari itu juga, maupun beberapa hari tergantung jumlah peserta pengajuan E-KTP.
Semoga informasi tersebut dapat berguna bagi seluruh pembaca yang selalu diberikan perlindungan oleh Allah SWT. Aamiin.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar